Bersetubuh dengan Binatang
Menurut
Imam Maliki dan Abu Hanifah, “menggauli” binatang adalah suatu kejahatan,
pelakunya harus diberi hukuman takzir, seperti itu juga wanita yang memberi
kesempatan kepada binatan untuk “menggauli” dirinya.
Sedangkan dalam mazab Imam Syafi’I
dan Ahmad, bersetubuh dengan binatang dianggap zina. Pelakunya dihukum bunuh,
baik sudah kawin maupun belum.
Abu Hanifah, Imam Malik, Imam
Syafi’I (dalam suatu pendapat lain), Mua’yyad, Bilal, Nashir dan Imam Yahya
mengatakan bahwa orang yang besetubuh dengan binatang hanyalah wajib diberi
sanksi, karena perbuatan itu bukan zina. Akan tetapi Imam Syafi’I (dalam
pendapat lain) mengatakan bahwa orang yang “bergaul” binatang harus dibunuh.
Pendapat ini berdasarkan hadis dengan sanad Amr bin Abi Amr, dari ikrimah, dari
Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. Bersabda : “ Barangsiapa yang berhubungan
kelamin dengan binatang, maka bunuhlah ia, dan bunuhlah (pula) hewannya. (HR. abu Dawud dan Tirmidzi)
No comments:
Post a Comment