Thursday, May 12, 2016

Bersetubuh Pada Binatang



Bersetubuh dengan Binatang
Menurut Imam Maliki dan Abu Hanifah, “menggauli” binatang adalah suatu kejahatan, pelakunya harus diberi hukuman takzir, seperti itu juga wanita yang memberi kesempatan kepada binatan untuk “menggauli” dirinya.
            Sedangkan dalam mazab Imam Syafi’I dan Ahmad, bersetubuh dengan binatang dianggap zina. Pelakunya dihukum bunuh, baik sudah kawin maupun belum.
            Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I (dalam suatu pendapat lain), Mua’yyad, Bilal, Nashir dan Imam Yahya mengatakan bahwa orang yang besetubuh dengan binatang hanyalah wajib diberi sanksi, karena perbuatan itu bukan zina. Akan tetapi Imam Syafi’I (dalam pendapat lain) mengatakan bahwa orang yang “bergaul” binatang harus dibunuh. Pendapat ini berdasarkan hadis dengan sanad Amr bin Abi Amr, dari ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. Bersabda : “ Barangsiapa yang berhubungan kelamin dengan binatang, maka bunuhlah ia, dan bunuhlah (pula) hewannya. (HR. abu Dawud dan Tirmidzi)

No comments:

Post a Comment