Larangan Mendekati Zina
Manusia
diciptakan oleh Tuhan atas pasangan laki-laki dan perempuan. Manusia antara
laki-laki dan perempuan dibekali oleh Allah dorongan seksualitas yang berbeda
sifatnya, yang satu merupakan pelengkap bagi pihak lainnya. Pada masa
kanak-kanak dorongan seksual ini, khususnya yang berhubungan dengan coitus
(persetubuhan), memeang belum terasakan. Tetapi setelah anak dalam usia remaja,
saat organ mulai matang, maka kebutuhan coitus ini adalah merupakan kebutuhan
alami, yaitu sebagai pemenuhan dorongan dasar seks. Hanya saja, dalam kehidupan
masyarakat pelaksanan seksual ini perlu diatur, karena adanya norma-norma yang
harus dijunjung dan di pertahankan. Jika pertumbuhan coitus dilaksanakan
sebelum menikah, itulah perzinahan.
Islam nenegaskan bahwa zina adalah
jalan yang menyimpang dalam penyaluran nafsu seks. Zina dapat mengaburkan
keturunan, megancam rumah tangga dan masyarakat. Di samping itu, melakukan
hubungan seks diluar perkawinan berdampak pada timbulnya berbagai penyakit kelamin.
Lantaran akibat yang demikian besarnya, islam melarang keras perbuatan zina.
Allah
Swt. Berfirman :
Artinya
: dan jaganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. “(QS Al-isra’ :32)
Sayyid Sabiq dalam kitabnya “fiqhus
Sunnah” mengemukakan dampak negatif perbuatan zina, yaitu :
1. Zina
merupakan perbuatan melanggar hokum dan ada sanksi hokum yang maksimal, juga
membahayakan dan dapat mengancam keutuhan masyarakat.
2. Zina
merupakan sebab langsung menularnya penyakit-penyakit kelamin yang
membahayakan.
3. Zina
mengakibatkan rusaknya rumah tangga, menghilangkan hasrat keluarga, memutuskan
tali pernikahan dan memburuknya pendidikan yang diterima anak-anak.
4. Dalam
perzinahan terselib unsur menyia-nyiakan keturunan dan pernikahan harta kepada
yang berhak.
5. Zina
merupakan pembebanan yang justru menimpa diri pezina itu sendiri,seperti hamil
diluar nikah. Sang pezina (lelaki) terpaksa mendidik dan mengasuh anak yang
secara hokum bukan anaknya.
6. Adanya
abortus (penguguran bayi) yang tidak bertanggung jawab.
Dilihat
dari segi kesehatan, zina menyebabkan berbagai penyakit dan wabah yang
mematikan. Dr. John Beardstown (seksolog) mengatakan :”indikasi-indikasi yang
dikumpulkan dalam berbagai penelitian menunjukkan bahwa penyakit kelamin
kebanyakan ditimbulkan oleh hubungan seks di luar pernikahan.” Penyakit itu
antara lain:
a. Penyakit
sipilis.
Sipilis
adalah jenis penyakit yang ditimbulkan oleh kuman. Penyakit juga dikenal dengan
nama raja singa. Biasanya penularannya berlangsung melalui hubungan seks yang
diharamkan. Karena pda umumnya berganti-ganti pasangan sangat mudah sekali
tertular penyakut ini.
b. Kencing
Nanah.
Meski
penyakit ini relative tidak berbahaya jika dibandingkan dengan sipilis, namun
ia sangat ditakuti. Penyebab penyakit ini melalui hubungan seks yang tidak sah,
pelacuran misalnya.
Penyakit
sipilis dan kencing nanah adalah termasuk penyakit jenis kelamin yang sangat
berbahaya, selain AISS orang yang terjangkit sipilis seluruh tubuhnya akan
merasakan sakit.
Penyakit
sipilis mempunyai dampak yang sangat besar terutama bagi ibu yang sedang
mengandung (hamil), karena dapat bepengaruh kepada bai yang ada dalam
kandungan.
Bayi
yang dilahirkan dari pasangan yang terjangkit penyakit sipilis kemungkinan
besar akan mengalami keguguran atau juga tidak utuh bagian tubuhnya, seperti
cacat telinga, mata, kaki, tangan dan lain sebagainya.
Dr.
calut Scote Nichold mengungkapkan: “Sebenarnya problema yang kita hadapi
sekarang adalah perubahan nilai-nilai etika yang didorong oleh hubungan seks
yang diharamkan. Hal ini pada gilirannya, menyebabkan berkembangnya berbagai
penyakit kelamin denga pesat pada penderita penyakit, yang ditimbulkan oleh
kebebasan seks.”
Sedangkan
bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan zina terhadap masyarakat, berangkali
lebih hebat dari penyakit sipilis. Lalu bagaimana situasi masyarakat?
Abu
A’la AL-Mauudi mengatakan : “Perbuatan zina bertentangan dengan fitrah manusia.
Seorang pezina akan terbiasa mencicipi tubuh wanita. Hal ini bertentangan dengan
hubungan suami-istri yang ideal. Hubungan yang tudak sah, tidak akam
menimbulakan kasih saying dan kebahagiaan di antara mereka.
Salah
satu yang sulit untuk disankal, bahwa adanya perbuatan zina mengakibatkan
lahirnya anak-anak haram. Biasanya kekerasan dan pelakuan sewenang-wenang akan
menimpa pada anak-anak tersebut yang pada gilirannya akan meruntuhkan
peradaban. Anak-anak dilahirkan dari zina biasanya dititikan di panti asuhan.
Hal inilah sebenarnya yang akan melahirkan gangguan-gangguan pada diri anak
tersebut, sekiranya kurang mendapat perhatian yang layak.
Diatas
telah disebutkan bahwa pelacuran dapat dikatagorikan sebagai perbuatan zina.
Pelacuran merupakan bentuk penyelewengan seksual bagi wanita maupun lelaki.
Perbuatan ini dilakukan tanpa ada ikatan yang sah. Padahal dalam praktek
pelacuran terkadang wanitanya telah bersuami atau lelakinya yang telah beristri
dengan ikatan perkawinan yang sah.
Pelacuran
adalah melakukan hubungan seks bagi wanta atau lelaki dengan menjajakan alat
kelaminnya dengan imbalan uang. Perbuatan ini biasanya, sekarang, ditempatkan
pada lokasi tertentu oleh para germo (mucikari). Pelacuran dilakukan secara
terang-terangan atau tersembunyi sebagai bentuk perzinaan dan sebagai profesi
kerja untuk mendapatkan uang.
Motivasi
dan orientasi pelacur bermacam-macam. Di antaranya sengaja melacurkan diri,
diajak temennya yang sudah lebih dulu melacur, kesulitan mencari kerja (kendala
ekonomi) maupun putus asa karena gagal dalam studi, di samping putus pacaran.
Wanita
pelacur ini umumnya bias disebut sebagai wanita tuna susila (WTS) dan
belakangan istilah yang berkembang disebut Wanita Harapan. Sedangkan sebutan
untuk pelacur pria adalah pria tuna susila (PTS) atau istilah yang ngetren gigolo yang banyak dijumpai di
tempat-tempat pariwisata. Maka cinta bagi para pelacur bukan satu-satunya
tujuan, yang penting uang. Namun ada pula pelacur merasa kepuasan seks dengan
permainan cinta yang sebenarnya, sekalipun tanpa dibayar uang.
Dalam
tafsir Ar-Razi disebutkan, Ibnu Abbas meriwayatkan, sesungguhnya Abdullah bin
Ubay, kepada orang munafik, dating kepada Nabi Saw. Sambal membawa budak wanita
cantic, yaitu Muadzah, lalu ia berkata : “ya Rasulullah! Ini ada hamba untuk
anak yatim, apakah tidak tepat kalua aku suruh untuk melacur supaya anak-anak
yatim ini dapat mengambil uapaya? Rasulullah menjawab : Tidak
Selain
praktek perzinaan dengan bentuk pelacuran adalah Samen leven, atau istilah Jawaban disebut “kumpul kebo.” Yaitu
praktek perzinaan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang wanta
layaknya suami istri yang sah. Praktek ini lazi,nya dilakukan atas dasar suka
sama suka, tanpa ada unsur paksaan.
Islam
memandang praktet perzinaan dan “kumpul kebo” sebagai suatu perbuatanzina.
Islam tidak memperkenankan menyewakan kemaluannya dengan bebas. Islam tidak
membolehkan seseorang menyuruh dan mengizinkan putera-puterinya melacurkan
diri. Hal ini telah diperingatkan Allah dalam Al-Qur’an:
Artinya
: “dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran,
sedangkan mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari
keuntungan duniawi.”
Sesungguhpun demikian berat hukuman
yang diterakan bagi zina, namun islam juga memberi jalan keluar berupa konsep
sebagai tindakan preventif (pencegahan ) perzinaan, yaitu perlu adanya
pengawasan yang ketat tidak memberi peluang dan tempat yang memungkinkan
dilakukanya perzinaan terutama pada kaum remaja yang pada umumnya dorongan
nafsu seksualnya menggebu-gebu, manusia berlainan jenis yang bersunyi-sunyi
akan cenderung untuk melakukan perbuatan yang mengarah ke seksual.
Rasulullah Saw. Bersabda :
Artinya : “janganlah
seorng pria bersembunyi-sembunyi dengan wanita yang tidak halal baginya, karena
sesungguhnya yang ketiga dari keduanya adalah setan.” (HR. Ahmad).
No comments:
Post a Comment