Thursday, May 12, 2016

Mendekati Zinah itu Sangat diLarang



Larangan Mendekati Zina
Manusia diciptakan oleh Tuhan atas pasangan laki-laki dan perempuan. Manusia antara laki-laki dan perempuan dibekali oleh Allah dorongan seksualitas yang berbeda sifatnya, yang satu merupakan pelengkap bagi pihak lainnya. Pada masa kanak-kanak dorongan seksual ini, khususnya yang berhubungan dengan coitus (persetubuhan), memeang belum terasakan. Tetapi setelah anak dalam usia remaja, saat organ mulai matang, maka kebutuhan coitus ini adalah merupakan kebutuhan alami, yaitu sebagai pemenuhan dorongan dasar seks. Hanya saja, dalam kehidupan masyarakat pelaksanan seksual ini perlu diatur, karena adanya norma-norma yang harus dijunjung dan di pertahankan. Jika pertumbuhan coitus dilaksanakan sebelum menikah, itulah perzinahan.
            Islam nenegaskan bahwa zina adalah jalan yang menyimpang dalam penyaluran nafsu seks. Zina dapat mengaburkan keturunan, megancam rumah tangga dan masyarakat. Di samping itu, melakukan hubungan seks diluar perkawinan berdampak pada timbulnya berbagai penyakit kelamin. Lantaran akibat yang demikian besarnya, islam melarang keras perbuatan zina.
Allah Swt. Berfirman :
Artinya : dan jaganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. “(QS Al-isra’ :32)
            Sayyid Sabiq dalam kitabnya “fiqhus Sunnah” mengemukakan dampak negatif perbuatan zina, yaitu :
1.      Zina merupakan perbuatan melanggar hokum dan ada sanksi hokum yang maksimal, juga membahayakan dan dapat mengancam keutuhan masyarakat.
2.      Zina merupakan sebab langsung menularnya penyakit-penyakit kelamin yang membahayakan.
3.      Zina mengakibatkan rusaknya rumah tangga, menghilangkan hasrat keluarga, memutuskan tali pernikahan dan memburuknya pendidikan yang diterima anak-anak.
4.      Dalam perzinahan terselib unsur menyia-nyiakan keturunan dan pernikahan harta kepada yang berhak.
5.      Zina merupakan pembebanan yang justru menimpa diri pezina itu sendiri,seperti hamil diluar nikah. Sang pezina (lelaki) terpaksa mendidik dan mengasuh anak yang secara hokum bukan anaknya.
6.      Adanya abortus (penguguran bayi) yang tidak bertanggung jawab.
Dilihat dari segi kesehatan, zina menyebabkan berbagai penyakit dan wabah yang mematikan. Dr. John Beardstown (seksolog) mengatakan :”indikasi-indikasi yang dikumpulkan dalam berbagai penelitian menunjukkan bahwa penyakit kelamin kebanyakan ditimbulkan oleh hubungan seks di luar pernikahan.” Penyakit itu antara lain:
a.       Penyakit sipilis.
Sipilis adalah jenis penyakit yang ditimbulkan oleh kuman. Penyakit juga dikenal dengan nama raja singa. Biasanya penularannya berlangsung melalui hubungan seks yang diharamkan. Karena pda umumnya berganti-ganti pasangan sangat mudah sekali tertular penyakut ini.
b.      Kencing Nanah.
Meski penyakit ini relative tidak berbahaya jika dibandingkan dengan sipilis, namun ia sangat ditakuti. Penyebab penyakit ini melalui hubungan seks yang tidak sah, pelacuran misalnya.

Penyakit sipilis dan kencing nanah adalah termasuk penyakit jenis kelamin yang sangat berbahaya, selain AISS orang yang terjangkit sipilis seluruh tubuhnya akan merasakan sakit.
Penyakit sipilis mempunyai dampak yang sangat besar terutama bagi ibu yang sedang mengandung (hamil), karena dapat bepengaruh kepada bai yang ada dalam kandungan.
Bayi yang dilahirkan dari pasangan yang terjangkit penyakit sipilis kemungkinan besar akan mengalami keguguran atau juga tidak utuh bagian tubuhnya, seperti cacat telinga, mata, kaki, tangan dan lain sebagainya.
Dr. calut Scote Nichold mengungkapkan: “Sebenarnya problema yang kita hadapi sekarang adalah perubahan nilai-nilai etika yang didorong oleh hubungan seks yang diharamkan. Hal ini pada gilirannya, menyebabkan berkembangnya berbagai penyakit kelamin denga pesat pada penderita penyakit, yang ditimbulkan oleh kebebasan seks.”
Sedangkan bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan zina terhadap masyarakat, berangkali lebih hebat dari penyakit sipilis. Lalu bagaimana situasi masyarakat?
Abu A’la AL-Mauudi mengatakan : “Perbuatan zina bertentangan dengan fitrah manusia. Seorang pezina akan terbiasa mencicipi tubuh wanita. Hal ini bertentangan dengan hubungan suami-istri yang ideal. Hubungan yang tudak sah, tidak akam menimbulakan kasih saying dan kebahagiaan di antara mereka.
Salah satu yang sulit untuk disankal, bahwa adanya perbuatan zina mengakibatkan lahirnya anak-anak haram. Biasanya kekerasan dan pelakuan sewenang-wenang akan menimpa pada anak-anak tersebut yang pada gilirannya akan meruntuhkan peradaban. Anak-anak dilahirkan dari zina biasanya dititikan di panti asuhan. Hal inilah sebenarnya yang akan melahirkan gangguan-gangguan pada diri anak tersebut, sekiranya kurang mendapat perhatian yang layak.
Diatas telah disebutkan bahwa pelacuran dapat dikatagorikan sebagai perbuatan zina. Pelacuran merupakan bentuk penyelewengan seksual bagi wanita maupun lelaki. Perbuatan ini dilakukan tanpa ada ikatan yang sah. Padahal dalam praktek pelacuran terkadang wanitanya telah bersuami atau lelakinya yang telah beristri dengan ikatan perkawinan yang sah.
Pelacuran adalah melakukan hubungan seks bagi wanta atau lelaki dengan menjajakan alat kelaminnya dengan imbalan uang. Perbuatan ini biasanya, sekarang, ditempatkan pada lokasi tertentu oleh para germo (mucikari). Pelacuran dilakukan secara terang-terangan atau tersembunyi sebagai bentuk perzinaan dan sebagai profesi kerja untuk mendapatkan uang.
Motivasi dan orientasi pelacur bermacam-macam. Di antaranya sengaja melacurkan diri, diajak temennya yang sudah lebih dulu melacur, kesulitan mencari kerja (kendala ekonomi) maupun putus asa karena gagal dalam studi, di samping putus pacaran.
Wanita pelacur ini umumnya bias disebut sebagai wanita tuna susila (WTS) dan belakangan istilah yang berkembang disebut Wanita Harapan. Sedangkan sebutan untuk pelacur pria adalah pria tuna susila (PTS) atau istilah yang ngetren gigolo yang banyak dijumpai di tempat-tempat pariwisata. Maka cinta bagi para pelacur bukan satu-satunya tujuan, yang penting uang. Namun ada pula pelacur merasa kepuasan seks dengan permainan cinta yang sebenarnya, sekalipun tanpa dibayar uang.
Dalam tafsir Ar-Razi disebutkan, Ibnu Abbas meriwayatkan, sesungguhnya Abdullah bin Ubay, kepada orang munafik, dating kepada Nabi Saw. Sambal membawa budak wanita cantic, yaitu Muadzah, lalu ia berkata : “ya Rasulullah! Ini ada hamba untuk anak yatim, apakah tidak tepat kalua aku suruh untuk melacur supaya anak-anak yatim ini dapat mengambil uapaya? Rasulullah menjawab : Tidak
Selain praktek perzinaan dengan bentuk pelacuran adalah Samen leven, atau istilah Jawaban disebut “kumpul kebo.” Yaitu praktek perzinaan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang wanta layaknya suami istri yang sah. Praktek ini lazi,nya dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan.
Islam memandang praktet perzinaan dan “kumpul kebo” sebagai suatu perbuatanzina. Islam tidak memperkenankan menyewakan kemaluannya dengan bebas. Islam tidak membolehkan seseorang menyuruh dan mengizinkan putera-puterinya melacurkan diri. Hal ini telah diperingatkan Allah dalam Al-Qur’an:
Artinya : “dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.”
            Sesungguhpun demikian berat hukuman yang diterakan bagi zina, namun islam juga memberi jalan keluar berupa konsep sebagai tindakan preventif (pencegahan ) perzinaan, yaitu perlu adanya pengawasan yang ketat tidak memberi peluang dan tempat yang memungkinkan dilakukanya perzinaan terutama pada kaum remaja yang pada umumnya dorongan nafsu seksualnya menggebu-gebu, manusia berlainan jenis yang bersunyi-sunyi akan cenderung untuk melakukan perbuatan yang mengarah ke seksual.
            Rasulullah Saw. Bersabda :
Artinya : “janganlah seorng pria bersembunyi-sembunyi dengan wanita yang tidak halal baginya, karena sesungguhnya yang ketiga dari keduanya adalah setan.” (HR. Ahmad).

No comments:

Post a Comment