Thursday, May 12, 2016

Penyimpagan Seks



PENYIMPANGAN SEKS DAN HUKUMNYA
Onani dan Mastrubasi
            Pertumbuhan kelenjar-kelenjar seks remaja sesungguhnya merupakan bagian menyeluruh dari pertumbuhan dan perkembangan jasmani secara peripuna. Kematangan seksual dalam usia remaja mempunyai hubungan  dengan tingkah laku. James dan moore (psikolog) mengadakan penelitian terhadap remaja yang berusia 12-21 tahun sengan jumlah sampai 535 orang. Hasil penelitian menunjukkan adanya kegiatan-kegiatan hetero seksual (dengan temen lain jenis).
            Perkembangan perilaku seksual yang merupakan akibat berlangsung pertumbuhan kelenjar-kelenjar seks, adalah hal sangat penting dalam usia remaja. Perilaku dimaksud menunjukkan kekhasan remaja, baik dalam perilaku sosialnya maupun perilaku sseksual yang bersangkutan dengan dirinya.
            Perkembangan seksual yang berhubungan dengan pergaulan sosial remaja adalah terasa kuatnya dorongan lagi mereka untuk mendekati lawan jenis. Remaja pria mulai terdorong kuat untuk mendekati remaja puteri. Remaja puteri yang seakan memiliki daya magnit “menarik” pria, juga menunjukan perilaku “penyerahan” bahkan keaktifan mendekati lawan jenisnya.
            Perkembangan perilaku seksual yang berkaitan dengan diri remaja, di antara yang sangat menonjol adalah onani dan masturbasi. Bermain-main dengan alat kelamin uantuk kenikmatan diri boleh dikatakan susuatu yang bias bagi remaja laki-laki dan beberapa remaja wanita. Hal ini jika dibiarkan dan kurang perhatian dari orang tua tidak menutup kemungkinan kebiasaan tersebut aakan berkelanjutan pada penyimpangan seksual yang lebih parah. Memikirkan tentang sek dan merasakan tentang cinta akan berpengaruh terhadap minat mereka pada sekolah dan pelajaran.
            Dr. Mory Wood Alien menyetirkan dalam bukunya, “hal-hal yang harus dikenal oleh para remaja.” Pertama-tama para remaja harus mengubah pandangan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan seks. Memeng menutup kemungkinan segala pintu penyimpangan merupakan suatu motode yang palng baik dalam pendidikan. Namun bila kita selalu memikirkan ke jalan yang positif, maka kecenderungan untuk berpikir kearah seks akan terhindarkan.
            Namun beberapa dokter mengganggap onani (masturbasi) merusak kesehatan. Sedangkan sebagian yang lain menilai perbuatan onani (masturbasi) akan mengakibatkan lemah ingatan, lemah penglihatan, turun berat badan lemah syahwat dan lain sebagainya.
            Onani dan Mastrubasi adalah pebuatan menggosok alat kelamin dengan tujuan memperoleh kenikmatan seksual. Seorang laki-laki menggosok ujung penisnya (batang kemaluan), terutama pada ujun penis. Wanita melakukan Mastrubasi dengan mengisap alat kelaminnya, terutama pada kilorisnya Kelentit). Wanita juga bias melakukan mastrabasi dengan merapatkan kedua pahanya kemudian menggeseknya.
            Onani dan masturbasi biasanya dilakukan oleh anak-anak remaja (masa akil balig) dan orang dewasa. Kebiasaan onani dilakukan tidak hanya sebelum perkawinan tapi ada yang dilakukan setelah membangun rumah tangga. Bahkan ada yang melakukan sepanjang hidupnya.
            Lalu bagai mana hukumnya..? dalam pandangan islam, hokum onani dan masturbasi berbeda-beda. Sebagai ulama berpendapat bahwa onani hukumnya haram mutlak. Sedangkan sebagian yang lain mengatakan haram dalam suatu keadaan dan wajib dalam keadaan yang lain. Sebagai yang lain yang menghukumi mahruh.
            Pengikut mazhab Maliki, Syafi’I dan Zaid mengatakan bahwa onani hukumnya haram. Pendapat demikian itu didasarkan pada bahwa Allah telah menyuruh manusia untuk menjaga farji (kemaluan) dalam segala keadaan, kecuali untuk “mendatangi” istri atau budaknya. Dengan demikian, onani termasuk perbuatan melampaui batas. Pendapat ini lebih mengutamakan kesucian dan kebenaran mutlak makna yang ada di dalam Al-Quran.

No comments:

Post a Comment