PENYIMPANGAN SEKS DAN HUKUMNYA
Onani dan Mastrubasi
Pertumbuhan kelenjar-kelenjar seks
remaja sesungguhnya merupakan bagian menyeluruh dari pertumbuhan dan
perkembangan jasmani secara peripuna. Kematangan seksual dalam usia remaja
mempunyai hubungan dengan tingkah laku.
James dan moore (psikolog) mengadakan penelitian terhadap remaja yang berusia
12-21 tahun sengan jumlah sampai 535 orang. Hasil penelitian menunjukkan adanya
kegiatan-kegiatan hetero seksual (dengan temen lain jenis).
Perkembangan perilaku seksual yang
merupakan akibat berlangsung pertumbuhan kelenjar-kelenjar seks, adalah hal
sangat penting dalam usia remaja. Perilaku dimaksud menunjukkan kekhasan
remaja, baik dalam perilaku sosialnya maupun perilaku sseksual yang
bersangkutan dengan dirinya.
Perkembangan seksual yang
berhubungan dengan pergaulan sosial remaja adalah terasa kuatnya dorongan lagi
mereka untuk mendekati lawan jenis. Remaja pria mulai terdorong kuat untuk
mendekati remaja puteri. Remaja puteri yang seakan memiliki daya magnit
“menarik” pria, juga menunjukan perilaku “penyerahan” bahkan keaktifan
mendekati lawan jenisnya.
Perkembangan perilaku seksual yang
berkaitan dengan diri remaja, di antara yang sangat menonjol adalah onani dan
masturbasi. Bermain-main dengan alat kelamin uantuk kenikmatan diri boleh
dikatakan susuatu yang bias bagi remaja laki-laki dan beberapa remaja wanita.
Hal ini jika dibiarkan dan kurang perhatian dari orang tua tidak menutup
kemungkinan kebiasaan tersebut aakan berkelanjutan pada penyimpangan seksual
yang lebih parah. Memikirkan tentang sek dan merasakan tentang cinta akan
berpengaruh terhadap minat mereka pada sekolah dan pelajaran.
Dr. Mory Wood Alien menyetirkan
dalam bukunya, “hal-hal yang harus dikenal oleh para remaja.” Pertama-tama para
remaja harus mengubah pandangan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan seks.
Memeng menutup kemungkinan segala pintu penyimpangan merupakan suatu motode
yang palng baik dalam pendidikan. Namun bila kita selalu memikirkan ke jalan
yang positif, maka kecenderungan untuk berpikir kearah seks akan terhindarkan.
Namun beberapa dokter mengganggap
onani (masturbasi) merusak kesehatan. Sedangkan sebagian yang lain menilai
perbuatan onani (masturbasi) akan mengakibatkan lemah ingatan, lemah
penglihatan, turun berat badan lemah syahwat dan lain sebagainya.
Onani dan Mastrubasi adalah pebuatan
menggosok alat kelamin dengan tujuan memperoleh kenikmatan seksual. Seorang
laki-laki menggosok ujung penisnya (batang kemaluan), terutama pada ujun penis.
Wanita melakukan Mastrubasi dengan mengisap alat kelaminnya, terutama pada
kilorisnya Kelentit). Wanita juga bias melakukan mastrabasi dengan merapatkan
kedua pahanya kemudian menggeseknya.
Onani dan masturbasi biasanya
dilakukan oleh anak-anak remaja (masa akil balig) dan orang dewasa. Kebiasaan
onani dilakukan tidak hanya sebelum perkawinan tapi ada yang dilakukan setelah
membangun rumah tangga. Bahkan ada yang melakukan sepanjang hidupnya.
Lalu bagai mana hukumnya..? dalam
pandangan islam, hokum onani dan masturbasi berbeda-beda. Sebagai ulama
berpendapat bahwa onani hukumnya haram mutlak. Sedangkan sebagian yang lain
mengatakan haram dalam suatu keadaan dan wajib dalam keadaan yang lain. Sebagai
yang lain yang menghukumi mahruh.
Pengikut mazhab Maliki, Syafi’I dan
Zaid mengatakan bahwa onani hukumnya haram. Pendapat demikian itu didasarkan
pada bahwa Allah telah menyuruh manusia untuk menjaga farji (kemaluan) dalam
segala keadaan, kecuali untuk “mendatangi” istri atau budaknya. Dengan
demikian, onani termasuk perbuatan melampaui batas. Pendapat ini lebih
mengutamakan kesucian dan kebenaran mutlak makna yang ada di dalam Al-Quran.
No comments:
Post a Comment