WASIAT
DAN PENGAJARAN SUAMI KEPADA ISTRI
Ketahuilah bahwa setiap suami hendaknya pandai-pandai
memberi pengajaran atau wasiat-wasiat kebijakan kepada isterinya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengingatkan,
“Mudah-mudahan Allah merahmati seorang suamu yang mengingatkan isterinya. Hai isteri kujagalah shalatmu, Puasamu,
Zakatmu, Kasihannilah Orang-orang Miskin diantara mu, Para tetanggamu,
Mudah-mudahan Allah Mengumpulkan kamu bersama mereka di Surga.”
Hendaknya seorang suami selalu memperhatikan nafkahnya
sesuai dengan kesanggupannya.
Hendaknya suami selalu bersabar jika menerima cercaan
isterinyan atau perlakuaan-pelakuaan tidak baik lainnya.
Hendaknya suami mengasihani isterinya, yaitu dengan
bentuk memberi pendidikan secara baik kendati ia seorang terpelajar.
Sebab kaum wanita bagiamanapun diciptakan dalam keadaan
serba kurang akal dan tipis agamanya (kecuali sedikit saja yang mempunyai akal
penjang dan beragama kuat).
Tersebut dalam gadits.”Kalaulah bukan karena Allah yang
membuatkan penutup rasa malu bagi kaum wanita niscaya harganya tidak dapat
menyamai segenggam debu.” (AL-Hadist).
Hendaknya seorang suami selalu menuntun isterunya pada
jalan-jalan yang baik.
Memberikan pendidikan kepadanya berupa pengetahuan agama
(islam) meliputi hukum bersuci (Tharah) dari hadast besar.
Misalya haid dan nifas.
Seorang isteri harus diberi pengetahuan tentang persoalan
yang sangat penting itu, sebab bagaimanpun masalah itu berhubungan erat dengan
waktu-waktu shalat.
Demikian pula memberikan pelajaran terhadap masalah
ibadah meliputi, ibadah fardhu (Wajib) dan (Sunnah), pengatahuan tentang
shalat, zakat, puasa, haji.
Jika seorang suami memberikan pendidikan tentang persoalan
pokok tersebut, maka isteri tidak dibenarkan keluar rumah untuk bertanya kepada
ulama.
Tetapi kalau pengetahuan yang demikian suami tidak
memadai, sebagai gantinya maka ia sendiri yang harus siap untuk selalu bertanya
kepada ulama. Artinya isteri tetap tidak diperkenankan keluar rumah.
Namun, kelau suami tidak mempunyai ilmu untuk bertanya,
maka isteri dibenarkan keluar rumah untuk bertanya tentang persoalan agama yang
dibutuhkan, tetap tetap harus ada ijin suami.
Terimakasi jagan lupa like dan komentar ya ok..
No comments:
Post a Comment