Friday, May 6, 2016

WASIAT DAN PENGAJARAN SUAMI KEPADA ISTRI



WASIAT DAN PENGAJARAN SUAMI KEPADA ISTRI
Ketahuilah bahwa setiap suami hendaknya pandai-pandai memberi pengajaran atau wasiat-wasiat kebijakan kepada isterinya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengingatkan, “Mudah-mudahan Allah merahmati seorang suamu yang mengingatkan isterinya. Hai isteri kujagalah shalatmu, Puasamu, Zakatmu, Kasihannilah Orang-orang Miskin diantara mu, Para tetanggamu, Mudah-mudahan Allah Mengumpulkan kamu bersama mereka di Surga.”
Hendaknya seorang suami selalu memperhatikan nafkahnya sesuai dengan kesanggupannya.
Hendaknya suami selalu bersabar jika menerima cercaan isterinyan atau perlakuaan-pelakuaan tidak baik lainnya.
Hendaknya suami mengasihani isterinya, yaitu dengan bentuk memberi pendidikan secara baik kendati ia seorang terpelajar.
Sebab kaum wanita bagiamanapun diciptakan dalam keadaan serba kurang akal dan tipis agamanya (kecuali sedikit saja yang mempunyai akal penjang dan beragama kuat).
Tersebut dalam gadits.”Kalaulah bukan karena Allah yang membuatkan penutup rasa malu bagi kaum wanita niscaya harganya tidak dapat menyamai segenggam debu.” (AL-Hadist).
Hendaknya seorang suami selalu menuntun isterunya pada jalan-jalan yang baik.
Memberikan pendidikan kepadanya berupa pengetahuan agama (islam) meliputi hukum bersuci (Tharah) dari hadast besar.
Misalya haid dan nifas.
Seorang isteri harus diberi pengetahuan tentang persoalan yang sangat penting itu, sebab bagaimanpun masalah itu berhubungan erat dengan waktu-waktu shalat.
Demikian pula memberikan pelajaran terhadap masalah ibadah meliputi, ibadah fardhu (Wajib) dan (Sunnah), pengatahuan tentang shalat, zakat, puasa, haji.
Jika seorang suami memberikan pendidikan tentang persoalan pokok tersebut, maka isteri tidak dibenarkan keluar rumah untuk bertanya kepada ulama.
Tetapi kalau pengetahuan yang demikian suami tidak memadai, sebagai gantinya maka ia sendiri yang harus siap untuk selalu bertanya kepada ulama. Artinya isteri tetap tidak diperkenankan keluar rumah.
Namun, kelau suami tidak mempunyai ilmu untuk bertanya, maka isteri dibenarkan keluar rumah untuk bertanya tentang persoalan agama yang dibutuhkan, tetap tetap harus ada ijin suami.

Terimakasi jagan lupa like dan komentar ya ok..

No comments:

Post a Comment