Thursday, May 12, 2016

Penyimpagan Seks



PENYIMPANGAN SEKS DAN HUKUMNYA
Onani dan Mastrubasi
            Pertumbuhan kelenjar-kelenjar seks remaja sesungguhnya merupakan bagian menyeluruh dari pertumbuhan dan perkembangan jasmani secara peripuna. Kematangan seksual dalam usia remaja mempunyai hubungan  dengan tingkah laku. James dan moore (psikolog) mengadakan penelitian terhadap remaja yang berusia 12-21 tahun sengan jumlah sampai 535 orang. Hasil penelitian menunjukkan adanya kegiatan-kegiatan hetero seksual (dengan temen lain jenis).
            Perkembangan perilaku seksual yang merupakan akibat berlangsung pertumbuhan kelenjar-kelenjar seks, adalah hal sangat penting dalam usia remaja. Perilaku dimaksud menunjukkan kekhasan remaja, baik dalam perilaku sosialnya maupun perilaku sseksual yang bersangkutan dengan dirinya.
            Perkembangan seksual yang berhubungan dengan pergaulan sosial remaja adalah terasa kuatnya dorongan lagi mereka untuk mendekati lawan jenis. Remaja pria mulai terdorong kuat untuk mendekati remaja puteri. Remaja puteri yang seakan memiliki daya magnit “menarik” pria, juga menunjukan perilaku “penyerahan” bahkan keaktifan mendekati lawan jenisnya.
            Perkembangan perilaku seksual yang berkaitan dengan diri remaja, di antara yang sangat menonjol adalah onani dan masturbasi. Bermain-main dengan alat kelamin uantuk kenikmatan diri boleh dikatakan susuatu yang bias bagi remaja laki-laki dan beberapa remaja wanita. Hal ini jika dibiarkan dan kurang perhatian dari orang tua tidak menutup kemungkinan kebiasaan tersebut aakan berkelanjutan pada penyimpangan seksual yang lebih parah. Memikirkan tentang sek dan merasakan tentang cinta akan berpengaruh terhadap minat mereka pada sekolah dan pelajaran.
            Dr. Mory Wood Alien menyetirkan dalam bukunya, “hal-hal yang harus dikenal oleh para remaja.” Pertama-tama para remaja harus mengubah pandangan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan seks. Memeng menutup kemungkinan segala pintu penyimpangan merupakan suatu motode yang palng baik dalam pendidikan. Namun bila kita selalu memikirkan ke jalan yang positif, maka kecenderungan untuk berpikir kearah seks akan terhindarkan.
            Namun beberapa dokter mengganggap onani (masturbasi) merusak kesehatan. Sedangkan sebagian yang lain menilai perbuatan onani (masturbasi) akan mengakibatkan lemah ingatan, lemah penglihatan, turun berat badan lemah syahwat dan lain sebagainya.
            Onani dan Mastrubasi adalah pebuatan menggosok alat kelamin dengan tujuan memperoleh kenikmatan seksual. Seorang laki-laki menggosok ujung penisnya (batang kemaluan), terutama pada ujun penis. Wanita melakukan Mastrubasi dengan mengisap alat kelaminnya, terutama pada kilorisnya Kelentit). Wanita juga bias melakukan mastrabasi dengan merapatkan kedua pahanya kemudian menggeseknya.
            Onani dan masturbasi biasanya dilakukan oleh anak-anak remaja (masa akil balig) dan orang dewasa. Kebiasaan onani dilakukan tidak hanya sebelum perkawinan tapi ada yang dilakukan setelah membangun rumah tangga. Bahkan ada yang melakukan sepanjang hidupnya.
            Lalu bagai mana hukumnya..? dalam pandangan islam, hokum onani dan masturbasi berbeda-beda. Sebagai ulama berpendapat bahwa onani hukumnya haram mutlak. Sedangkan sebagian yang lain mengatakan haram dalam suatu keadaan dan wajib dalam keadaan yang lain. Sebagai yang lain yang menghukumi mahruh.
            Pengikut mazhab Maliki, Syafi’I dan Zaid mengatakan bahwa onani hukumnya haram. Pendapat demikian itu didasarkan pada bahwa Allah telah menyuruh manusia untuk menjaga farji (kemaluan) dalam segala keadaan, kecuali untuk “mendatangi” istri atau budaknya. Dengan demikian, onani termasuk perbuatan melampaui batas. Pendapat ini lebih mengutamakan kesucian dan kebenaran mutlak makna yang ada di dalam Al-Quran.

Manusia dan Seks



SEKS DAN MANUSIA

Revolusi Seks dan Pandangan Islam
            pergaulan bebas adalah termasuk ciri-ciri dari budayaan barat. Belakangan ini kebudayaan bargaul bebas antara peria dan wanita tersebut juga telah melanda masyarakat agamis dani negara-negara yang sedang berkembang.
            Pergaulan bebas merupakan pencerminan hasil perjuangan untuk memperoleh persamaan hak-hak antara lelaki dan wanita dalam segala bidang. Para wanita modern menurut hak yang sama dalam bidang pekerjaan, kesenangan dan lain sebagainya. Sehingga pikiran-pikiran wanita dari suatu negara maju sekarang, berusaha membebaskan keterkungkungan yang sebelumnya mereka rasakan.
Pergaulan bebas antara pria dan wanita sangat membahayakan. Kebebasan berdua-duaan manusia yang berlainan jenis akan mengundang dorongan seksual. Karna pada diri manusia pada dasarnya terdapat “darah berahi” yang tidak dapat dirasakan karena terletak di alam bawah sadar, dimana manusia sendiri amat lemah terhadap daya Tarik yang berhubungan dengan rasa birahi itu. Maka apabila seorang lelaki dan perempuan berhadapan sendirian sangat memungkinkan timbulnya pertarungan nafsu birahi” dari kedua belah pihak.
            Sudah menjadi kenyataan yang sulit dipungkiri (aksioma) bahwa suasana kehidupan di kota-kota besar diserang oleh adanya “bom seks” iklan porni dengan berbagai ukuran, majalah, kertas bungkusan bergambar, film porno, poster yang dipasang dipintu gerbang, klub-klub malam dan ribuan wanita yang berbusana minim selalu menadi ciri khusus bagi masyarakat kota seluruh dunia.
            Dalam kehidupan manusia sehari-hari cenderung memusatkan perhatianya ke arah seksual. Hal ini akan membawa akibat:
1.      Adanya perkawinan yang belum cukup usia.
2.      Adanya anak-anak remaja yang terusmenerus ke lembah maksiat.
3.      Timbul kenakalan remaja.
4.      Munculnya grombolan-gerombolan remaja pemerkosaan masih banyak lagi.
Demikian pandangan islam dalam masalah seks. Suatu pandangan yang berpijak pada kecenderungan alami manusia secara terinci, ciri-ciri khusus fisik dan fitrahnya. Pandangan tersebut dengan perhitungan dampak yang ditimbulakannya tujuan yang akan dicapai.

Mendekati Zinah itu Sangat diLarang



Larangan Mendekati Zina
Manusia diciptakan oleh Tuhan atas pasangan laki-laki dan perempuan. Manusia antara laki-laki dan perempuan dibekali oleh Allah dorongan seksualitas yang berbeda sifatnya, yang satu merupakan pelengkap bagi pihak lainnya. Pada masa kanak-kanak dorongan seksual ini, khususnya yang berhubungan dengan coitus (persetubuhan), memeang belum terasakan. Tetapi setelah anak dalam usia remaja, saat organ mulai matang, maka kebutuhan coitus ini adalah merupakan kebutuhan alami, yaitu sebagai pemenuhan dorongan dasar seks. Hanya saja, dalam kehidupan masyarakat pelaksanan seksual ini perlu diatur, karena adanya norma-norma yang harus dijunjung dan di pertahankan. Jika pertumbuhan coitus dilaksanakan sebelum menikah, itulah perzinahan.
            Islam nenegaskan bahwa zina adalah jalan yang menyimpang dalam penyaluran nafsu seks. Zina dapat mengaburkan keturunan, megancam rumah tangga dan masyarakat. Di samping itu, melakukan hubungan seks diluar perkawinan berdampak pada timbulnya berbagai penyakit kelamin. Lantaran akibat yang demikian besarnya, islam melarang keras perbuatan zina.
Allah Swt. Berfirman :
Artinya : dan jaganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. “(QS Al-isra’ :32)
            Sayyid Sabiq dalam kitabnya “fiqhus Sunnah” mengemukakan dampak negatif perbuatan zina, yaitu :
1.      Zina merupakan perbuatan melanggar hokum dan ada sanksi hokum yang maksimal, juga membahayakan dan dapat mengancam keutuhan masyarakat.
2.      Zina merupakan sebab langsung menularnya penyakit-penyakit kelamin yang membahayakan.
3.      Zina mengakibatkan rusaknya rumah tangga, menghilangkan hasrat keluarga, memutuskan tali pernikahan dan memburuknya pendidikan yang diterima anak-anak.
4.      Dalam perzinahan terselib unsur menyia-nyiakan keturunan dan pernikahan harta kepada yang berhak.
5.      Zina merupakan pembebanan yang justru menimpa diri pezina itu sendiri,seperti hamil diluar nikah. Sang pezina (lelaki) terpaksa mendidik dan mengasuh anak yang secara hokum bukan anaknya.
6.      Adanya abortus (penguguran bayi) yang tidak bertanggung jawab.
Dilihat dari segi kesehatan, zina menyebabkan berbagai penyakit dan wabah yang mematikan. Dr. John Beardstown (seksolog) mengatakan :”indikasi-indikasi yang dikumpulkan dalam berbagai penelitian menunjukkan bahwa penyakit kelamin kebanyakan ditimbulkan oleh hubungan seks di luar pernikahan.” Penyakit itu antara lain:
a.       Penyakit sipilis.
Sipilis adalah jenis penyakit yang ditimbulkan oleh kuman. Penyakit juga dikenal dengan nama raja singa. Biasanya penularannya berlangsung melalui hubungan seks yang diharamkan. Karena pda umumnya berganti-ganti pasangan sangat mudah sekali tertular penyakut ini.
b.      Kencing Nanah.
Meski penyakit ini relative tidak berbahaya jika dibandingkan dengan sipilis, namun ia sangat ditakuti. Penyebab penyakit ini melalui hubungan seks yang tidak sah, pelacuran misalnya.

Penyakit sipilis dan kencing nanah adalah termasuk penyakit jenis kelamin yang sangat berbahaya, selain AISS orang yang terjangkit sipilis seluruh tubuhnya akan merasakan sakit.
Penyakit sipilis mempunyai dampak yang sangat besar terutama bagi ibu yang sedang mengandung (hamil), karena dapat bepengaruh kepada bai yang ada dalam kandungan.
Bayi yang dilahirkan dari pasangan yang terjangkit penyakit sipilis kemungkinan besar akan mengalami keguguran atau juga tidak utuh bagian tubuhnya, seperti cacat telinga, mata, kaki, tangan dan lain sebagainya.
Dr. calut Scote Nichold mengungkapkan: “Sebenarnya problema yang kita hadapi sekarang adalah perubahan nilai-nilai etika yang didorong oleh hubungan seks yang diharamkan. Hal ini pada gilirannya, menyebabkan berkembangnya berbagai penyakit kelamin denga pesat pada penderita penyakit, yang ditimbulkan oleh kebebasan seks.”
Sedangkan bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan zina terhadap masyarakat, berangkali lebih hebat dari penyakit sipilis. Lalu bagaimana situasi masyarakat?
Abu A’la AL-Mauudi mengatakan : “Perbuatan zina bertentangan dengan fitrah manusia. Seorang pezina akan terbiasa mencicipi tubuh wanita. Hal ini bertentangan dengan hubungan suami-istri yang ideal. Hubungan yang tudak sah, tidak akam menimbulakan kasih saying dan kebahagiaan di antara mereka.
Salah satu yang sulit untuk disankal, bahwa adanya perbuatan zina mengakibatkan lahirnya anak-anak haram. Biasanya kekerasan dan pelakuan sewenang-wenang akan menimpa pada anak-anak tersebut yang pada gilirannya akan meruntuhkan peradaban. Anak-anak dilahirkan dari zina biasanya dititikan di panti asuhan. Hal inilah sebenarnya yang akan melahirkan gangguan-gangguan pada diri anak tersebut, sekiranya kurang mendapat perhatian yang layak.
Diatas telah disebutkan bahwa pelacuran dapat dikatagorikan sebagai perbuatan zina. Pelacuran merupakan bentuk penyelewengan seksual bagi wanita maupun lelaki. Perbuatan ini dilakukan tanpa ada ikatan yang sah. Padahal dalam praktek pelacuran terkadang wanitanya telah bersuami atau lelakinya yang telah beristri dengan ikatan perkawinan yang sah.
Pelacuran adalah melakukan hubungan seks bagi wanta atau lelaki dengan menjajakan alat kelaminnya dengan imbalan uang. Perbuatan ini biasanya, sekarang, ditempatkan pada lokasi tertentu oleh para germo (mucikari). Pelacuran dilakukan secara terang-terangan atau tersembunyi sebagai bentuk perzinaan dan sebagai profesi kerja untuk mendapatkan uang.
Motivasi dan orientasi pelacur bermacam-macam. Di antaranya sengaja melacurkan diri, diajak temennya yang sudah lebih dulu melacur, kesulitan mencari kerja (kendala ekonomi) maupun putus asa karena gagal dalam studi, di samping putus pacaran.
Wanita pelacur ini umumnya bias disebut sebagai wanita tuna susila (WTS) dan belakangan istilah yang berkembang disebut Wanita Harapan. Sedangkan sebutan untuk pelacur pria adalah pria tuna susila (PTS) atau istilah yang ngetren gigolo yang banyak dijumpai di tempat-tempat pariwisata. Maka cinta bagi para pelacur bukan satu-satunya tujuan, yang penting uang. Namun ada pula pelacur merasa kepuasan seks dengan permainan cinta yang sebenarnya, sekalipun tanpa dibayar uang.
Dalam tafsir Ar-Razi disebutkan, Ibnu Abbas meriwayatkan, sesungguhnya Abdullah bin Ubay, kepada orang munafik, dating kepada Nabi Saw. Sambal membawa budak wanita cantic, yaitu Muadzah, lalu ia berkata : “ya Rasulullah! Ini ada hamba untuk anak yatim, apakah tidak tepat kalua aku suruh untuk melacur supaya anak-anak yatim ini dapat mengambil uapaya? Rasulullah menjawab : Tidak
Selain praktek perzinaan dengan bentuk pelacuran adalah Samen leven, atau istilah Jawaban disebut “kumpul kebo.” Yaitu praktek perzinaan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang wanta layaknya suami istri yang sah. Praktek ini lazi,nya dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan.
Islam memandang praktet perzinaan dan “kumpul kebo” sebagai suatu perbuatanzina. Islam tidak memperkenankan menyewakan kemaluannya dengan bebas. Islam tidak membolehkan seseorang menyuruh dan mengizinkan putera-puterinya melacurkan diri. Hal ini telah diperingatkan Allah dalam Al-Qur’an:
Artinya : “dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.”
            Sesungguhpun demikian berat hukuman yang diterakan bagi zina, namun islam juga memberi jalan keluar berupa konsep sebagai tindakan preventif (pencegahan ) perzinaan, yaitu perlu adanya pengawasan yang ketat tidak memberi peluang dan tempat yang memungkinkan dilakukanya perzinaan terutama pada kaum remaja yang pada umumnya dorongan nafsu seksualnya menggebu-gebu, manusia berlainan jenis yang bersunyi-sunyi akan cenderung untuk melakukan perbuatan yang mengarah ke seksual.
            Rasulullah Saw. Bersabda :
Artinya : “janganlah seorng pria bersembunyi-sembunyi dengan wanita yang tidak halal baginya, karena sesungguhnya yang ketiga dari keduanya adalah setan.” (HR. Ahmad).

Homo dan Lesby



Homoseksual dan Lesbian
            Homoseksual adalah hubungan kelamin (seks) sesame lelaki. Sedangkan lesbian adalah suatu hubungan kelamin sesame perempuan. Homosek adalah suatu masalah yang sangat menarik di dalam seksologi (ilmu tentang seks). Praktek homoseks tergolong yang tidak normal.
            Homoseksual pernah ada pada kaum Nabi Luth. Perbuatan ini menimbulkan bahaya pada zamannya, sehingga kaum Luth tersebut mendapat kemarahan dan siksaan dari Allah Swt. Homoseksual sering juga disebut sodomi. Kata sodomi berasal dari nama salah satu kota di zaman Nabi Luth. Para pakar sejarah menyebutkan, bahwa kota tersebut terletak di dekat laut mati. Homoseksual dikenal jugag denga sebutan “liwath”.
            Islam memandang bahwa homoseksual itu merupakan perbuatan keji dan termasuk dosa besar. Homoseksual juga termasuk salah satu perbuatan yang dapat merusak unsur etika, fitrah manusiam agama, dunia, bahkan merusak juga kesehatan jiwa. Allah telah mengancam kaum homoseksual dengan seiksaan yang berat. Allah telah membalikkan bumi terhadap kaum Nabi Luth yang telah melakukan peraktek homoseksual. Dan Allah menghujani batu yang menyala kepada mereka sebagai balasan atas perbuatan mereka yang menjijikan.
1.      Pengaruh homoseksual terhadap jiwa
Penaruh homoseksual dapat merusak jiwa. Pada diri homoseks mengalami kegoncangan. Hal ini karena ia merasakan adanya kelainan-kelainan perasaan terhadap kenyataan dirinya. Ia merasa sebagai wanits, sementara kenyataannya organ tubuhnya laki-laki. Perasaan kewanitaannya menyebabkan ia lebih menaruh simpati atau jatuh cinta kepada orang-orang yang sesame jenis dengan dirinya untuk memuaskan libido seksualnua.
2.      Penaruh homoseksual terhadap daya piker
Dalam hal ini, homoseksual antara lain menyebabkan:
a.       Terjadinya suatu syndrome atau himpunan-himpunan gejala penyakit mental yang disebut neirastheniai (penyakit lemah syahwat).
b.      Depresi mental yang megakibatkan ia lebih suka menyendiri dan mudah tersinggung.
c.       Mempengaruhi otak, sehingga kemampuan berpikir menjadi lemah. Ia hanya bias berpikir secara global, saya tengkapnya berkurang, dan minat berpikir juga sangat lemah. Sehingga secara umum dapat dikatakan otaknya melemah.
3.      Pengaruh hubungan homoseksual dengan aklak
Perilaku homosek cenderung pada berakhlak jelek dan merusak umur skhlak. Ia hamper tidak dapat membedakan barang yang baik dan yang jelek. Selain itu, orang yang kecanduan homoseksual pada umumnya lemah dan tidak mempunyai kekuatan bati dan sulit mengendalikan perbuatannya.
            Mengapa homoseksual? Bias karena salah asuh, sifat pembawaan, gangguan keseimbangan antara hormone-hormon seks pria dan wanita, adanya pengaruh lingkungan yang hidup seasrama dan sejenis.
            Tetapi yang jelas, Rasulullah telah memberi petunjuk yang patut dijadikan pedomen agar tidak terjerumus ke dalam praktek homoseksual.
            Adapun mayoritas ulama sependapat bahwa homoseksual dianggap perbuatan zina, meski mereka berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya.
            Menurut mazhab Imam Maliki, bagi mereka yang melakukan homoseksual hukumnya adalah rajam semata, baik mereka sudah kawin maupun belum kawin.
            Menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad ada tiga pendapat :
1.      Homoseksual hukumnya sama dengan zina. Kedua pelakunya di hokum seperti hokum zina. Bila mereka sudah kawin dihukum rajam. Sedangkan bagi yang belum kawin, didera dan di asingkan.
2.      Mereka yang aktif (bertindak sebagai lelaki) dihukum rajam, sedangkan yang pasif (bertindak sebagai prempuan) tidak di hokum rajam, ia hanya didera dan di asingkan, baik sudah kawin maupun belum.
3.      Mereka yang melakukan homoseksual keduanya dihukum bunuh, baik sudah kawin maupun belum.
Perbuatan lesbian juga diharamkan dalam islam.