Thursday, May 12, 2016

Anda Punya Hutang ? Lakukan 6 Hal Ini Agar Hutang Menjadi Berkah

Tolongshareya -  Sahabat tolongshareya yang dimuliakan Oleh Allah SWT, Kebutuhan ekonomi semakin meningkat dan harga barang yang semakin meningkat membuat masalah hutang piutang menjadi hal lumrah dilakukan kebanyakan orang saat ini. Memberikan hutang kepada yang membutuhkan menjadi salah satu langkah untuk saling tolong-menolong sesama manusia.



Hal inilah yang membuat hutang piutang diperbolehkan dalam ajaran Islam. Bahkan ada pahalanya bagi orang yang memberikan hutang kepada orang yang membutuhkan. Namun, tentu saja pahala tersebut akan diperoleh apabila aktivitas hutang piutang sesuai dengan syariat.

Akan tetapi kebanyakan orang yang justru terjerumus ke dalam perbuatan riba yang dilarang agama. Hal ini dikarenakan mereka tidak mengetahui cara mempraktekkan aktivitas hutang piutang yang dapat mendatangkan berkah. Lantas bagaimana caranya? Berikut ulasannya

1. Jangan Mengambil Manfaat Dari Orang yang Berhutang
Hal pertama yang harus dilakukan agar hutang tersebut berbuah berkah agar si pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil manfaat atau keuntungan dari orang yang berhutang. Itu dikarenakan jika mengambil keuntungan maka sudah termasuk ke dalam perbuatan riba yang dilarang oleh agama. Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila salah seorang kalian memberi hutang (pada seseorang) kemudian dia memberi hadiah kepadanya, atau membantunya naik ke atas kendaraan maka janganlah ia menaikinya dan jangan menerimanya, kecuali jika hal itu telah terjadi antara keduanya sebelum itu.” (HR. Ibnu Majah)

Namun, jika keuntungan tersebut tidak disyaratkan di awal akad maka diperbolehkan si pemberi hutang menerimanya. Seperti saat orang yang berhutang memberikan hadiah kepada pemberi hutang sebagai tanda terimakasih karena telah membantunya. Jabir bin Abdillah meriwayatkan dari Nabi Shalallahu ‘Alaii Wassallam;

“Aku menemui Nabi  saat Beliau berada di masjid, lalu Beliau membayar hutangnya kepadaku dan memberi lebih kepadaku.” (HR. Bukhari)

2. Usahakan Untuk Ada Saksi dan Tertulis
Hal kedua yang harus diperhatikan agar hutang menjadi sebuah berkah adalah usahakan ada saksi yang menemani dan tertulis. Dua hal ini sangat penting dalam proses hutang piutang untuk menghindari potensi kedzaliman yang bisa dilakukan oleh salah satu pihak di lain waktu. 

3. Hendaknya Ada Niat Untuk Melunasi

Ketiga, orang yang berhutang hendaknya berniat untuk segera melunasinya apabila sudah memiliki kemampuan untuk membayar. Rasulullah Shalallahu ‘Alaii Wassallam bersabda; 
“Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak orang itu.” (HR. Bukhari)

Rasulullah Shalallahu ‘Alaii Wassallam menerangkan seseorang yang berhutang dan mempunyai niat buruk untuk tidak melunasinya maka kelak ia akan menghadap Allah dengan menyandang predikat sebagai seorang pencuri.

“Orang mana saja yang berhutang dan berniat tidak membayarnya, maka ia akan datang menghadap Allah sebagai seorang pencuri.” (HR. Ibnu Majah)

4. Lunasi Dengan Cara yang Baik
Selain adanya niat untuk segera membayar apabila sudah memiliki kemampuan, hal yang juga harus dilaksanakan agar hutang menjadi berkah adalah melunasi hutang tersebut dengan cara yang baik. Baik di sini bisa diartikan sebagai waktu yang tepat dalam pelunasan hutang yang sudah disepakati. me

Alangkah lebih baiknya apabila memberikan hadiah atau kelebihan ketika melunasi hutang tersebut. Memberi hadiah atau kelebihan ketika melunasi hutang termasuk salah satu kebaikan yang dianjurkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaii Wassallam, hal ini tidak masalah asalkan hadiah atau kelebihan tersebut tidak disyaratkan di awal akad baik oleh yang memberi hutang atau yang berhutang.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaii Wassallam pernah berhutang seekor onta dari seorang laki-laki. Hingga beberapa hari kemudian datanglah orang tersebut kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaii Wassallam untuk menagih ontanya. Lalu Rasulullah meminta para sahabat untuk mencari onta semisal untuk dibayarkan kepada laki-laki tersebut. Setelah dicari kesana kemari onta yang dimaksud oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaii Wassallam ternyata tidak ada melainkan onta yang lebih berumur dari yang dihutang oleh Rasulullah. Rasulullah pun bersabda kepada sahabat;

“Belilah dan berikan kepadanya, karena sebaik-baik kalian adalah yang paling baik ketika membayar hutangnya.”

5. Berikan Penangguhan Pembayaran Kepada si Penghutang

Hal selanjutnya yang juga bisa menuai pahala untuk orang yang melaksankan hutang piutang adalah dengan memberikan penangguhan pembayaran kepada orang yang berhutang apabila ia belum memiliki kemampuan untuk membayar ketika sudah jatuh tempo. 

Dengan memberikan penangguhan pembayaran, maka si pemberi hutang akan mendapatkan banyak keutamaan. Salah satunya adalah ia akan mendapatkan naungan dan perlindungan dari Allah SWT pada hari kiamat kelak. Sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaii Wassallam;

“Barangsiapa yang ingin diberi naungan oleh Allah dalam naungannya, maka hendaklah ia memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar hutang atau ia bebaskan darinya.” (HR. Muslim)

Setiap harinya ia mendapat pahala sedekah sebesar nilai hutang yang ia berikan ketika ia memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar hutang hingga hutangnya dilunasi. Rasulullah Shalallahu ‘Alaii Wassallam bersabda;

“Barangsiapa yang memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar hutang, maka baginya setiap hari ada pahala sedekah senilai hutang yang ia berikan, sebelum hutang itu lunas. Jika hutang itu belum lunas, lalu dia memberi penangguhan lagi maka baginya setiap hari ada pahala sedekah senilai itu.” (HR. Ahmad)

Bahkan Allah SWT akan memberinya ampunan dan memasukkannya ke dalam Surga. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesunguhnya ada seorang laki-laki yang hidup di zaman sebelum kalian yang didatangi malaikat untuk mencabut ruhnya. Lalu dikatakan kepadanya ‘apakah engkau pernah mengerjakan kebaikan?’ ia menjawab ‘aku tidak tahu’. Lalu dikatakan kepadanya ‘lihatlah!’ ia berkata ‘Aku tidak tahu, hanya saja dahulu sewaktu di dunia aku melakukan jual beli dengan orang dan aku memberi kemudahan kepada mereka, aku memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar, bahkan aku membebaskan orang yang kesulitan membayar’. Maka Allah pun memasukkannya ke dalam Surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

6. Bila Sudah Jatuh Tempo, Jangan Kenakan Denda
Hal terakhir yang harus dilakukan agar hutang menjadi berkah adalah apabila sudah jatuh tempo untuk pembayaran namun si penghutang belum sanggup membayarnya maka jangan kenakan denda. Apabila dikenakan denda ketika adanya keterlambatan pembayaran makan itu sudah termasuk ke dalam riba jahiliyah yang dilarang oleh agama Islam. 

Demikianlah ulasan tentang 6 hal yang harus dilakukan agar kegiatan hutang piutang menjadi berkah. Sebagai kaum muslim kita semestinya mengamalkan keenam langkah tersebut agar proses hutang mendatangkan pahala bagi setiap pelakunya serta menjauhkan diri dari sifat riba yang berbahaya bagi pelaku hutang piutang.

Semoga pengetahuan ini bermanfaat bagi sahabat tolongshareya agar lebih bisa mendekatkan diri Kepada Allah SWT.

Anda Wanita Karir ?? Inilah Tips Berwirausaha Ala Siti Khadijah

Tolongshareya - Sahabat tolongshareya yang dimuliakan oleh Allah, Anda wanita karir ? sudahkah anda mengenal wanita karir yang sukses dalam islam? Siti khadijah istri nabi yang pertama merupakan wanita pertama yang sukses dalam karirnya. Siti khadijah memang terlahir dari keluarga yang mampu, usahanya berada dibanyak tempat tapi Siti Khadijah tak mau berdiam diri dan memfoya-foyakan usaha yang dirintis keluarganya. Sepeninggal ayah dan ibunya Siti khadijah belajar berdagang mempertahankan usaha keluarganya bahkan Siti khadijah dapat mengembangkan usahanya. Berikut cara Siti khadijah menjalankan usahanya

1. Mampu mengelola manajamen wirausaha
Siti khadijah adalah wanita yang mampu mengelola manajamen baik dalam usaha maupun manusianya. Siti khadijah mengangkat seseorang untuk menjalankan usahanya salah satunya adalah nabi Muhammad SAW yang menjadi seorang manajer penjualan dan investasi, namun Siti khadijah tetap mengawasi pekerjaanya melalui orang kepercayaannya. Pengawasan tersebut membuat Siti khadijah mampu mengoptimalkan baik usahnya maupun orang yang menjalankan usahanya.
2. Dapat melihat peluang usaha
Siti khadijah memiliki jiwa wirausaha, mungkin bakat ini diturunkan oleh ayahnya yang merupakan saudagar kaya dan dipelajarinya dari suaminya yang terdahulu. Mampu melihat peluang usaha merupakan jiwa wirausaha yang dimiliki oleh Siti khadijah, Siti khadijah mengetahui peluang usaha di Mesir dimana letak Mesir yang strategis untuk menjalankan usahanya.
3. Dermawan
Siti khadijah melanjutkan usaha keluarganya dengan niat agar tidak menghabiskan harta keluarganya dan membuka usaha untuk orang lain, niat ini bisa meningkatkan perekonomian orang lain begitu juga dengan perekonomian keluarganya. Sikap inilah yang membuatnya terkenal dimata kaum quraisy hingga Siti khadijah disebut sebgai At-Thahirah.
4. Amanah
Orang yang menjalankan wirausaha harus amanah karena hal itulah yang membuat orang percaya pada usaha yang kita jalankan. Begitupun yang dilakukan oleh Siti khadijah sampai usahanya bisa berkembang ke semua penjuru Mesir.
5. Jujur
Orang wirausahawan sejati harus jujur, jangan sekali-kali berbohong karena hal itu bisa merusak kepercayaan pelanggan. Jujur juga merupakan salah satu kunci kesuksesan Siti khadijah dalam menjalankan usahanya sehingga banyak orang yang berani berkerjasama untuk mengembangkan usaha bersamanya.
Semoga bermanfaat dan menginspirasikan sahabat tolongshareya yang ingin menjadi wanita karir seperti Siti Khodijah

2 Rasa Cemburu Istri yang Sangat Dibenci Suami

Tolongshareya - Sahabat tolongshareya, setiap istri pasti mempunyai rasa cemburu pada suaminya, apalagi jika suami keluar dengan rekan kerja perempuan di kantor. Memang tidak salah jika kita cemburu pada suami, bahkan Allah SWT lebih senang jika dalam rumah tangga ada rasa cemburu karena itu berarti ada rasa cinta diantara pasangan tersebut tapi jangan sampai cemburunya istri dibenci suami bahkan oleh Allah SWT. Cemburu seperti apakah itu? Berikut ulasannya

No. 1) Cemburu buta
Suami tidak menyukai istri yang cemburu buta, cemburu tanpa sebab membuat suami akan merasa tidak betah di rumah karena suami merasa selalu dituduh macam-macam. Istri yang terbawa perasaan oleh sikap suami yang kurang perhatian bahkan jarang pulang akan menuduh suaminya punya simpanan diluar rumah. Padahal sebelum menikah istri sudah tahu pekerjaan suami dan resikonya tapi istri tetap menuduh suaminya. Jadi kalian para istri janganlah kalian cemburu tanpa sebab apalagi berani memarahi suami kalian, jika kalian menuduh suami kalian macam-macam maka kalian akan lebih condong memiliki prasangka buruk pada suami sendiri dan hal tersebut tidak sesuai dengan sayri’at islam.
No. 2) Cemburu yang mencurigai
Cemburu yang mencurigai apa maksudnya? Apa bedanya dengan cemburu buta? Cemburu yang mencurigai artinya anda para istri tidak percaya pada suami. Selalu mencurigai apapun yang dilakukan suami. Misalnya: Suami keluar sangat lama padahal izinnya keistri hanya ingin membeli makan tapi sampai malam suami baru pulang. Kejadian tersebut terjadi berulang-ulang dan suami juga memberi penjelasan ke istri berulang-ulang juga tapi apakah kalian sebagai istri langsung percaya? Tentu tidakkan... kecuali jika kalian memang sepenuhnya percaya pada suami.
Istri yang tidak percaya pasti akan mengikuti gerak-gerik suami, hal tersebut sesungguhnya sangat tidak baik, mengapa? Karena kita telah mencurigai suami sendiri, tidak mempercayai suami sendiri hingga istri berani sudzon pada suami sampai-sampai harus mengikuti gerak-geriknya. Suamipun biasanya tidak terima akan sikap istrinya, kenapa? karena suami merasa istrinya tak lagi mempercayainya.
Semoga bermanfaat bagi sahabat tolongshareya, khususnya bagi yang sudah berumahtangga. Dan terimakasih sudah membacanya


Penyimpagan Seks



PENYIMPANGAN SEKS DAN HUKUMNYA
Onani dan Mastrubasi
            Pertumbuhan kelenjar-kelenjar seks remaja sesungguhnya merupakan bagian menyeluruh dari pertumbuhan dan perkembangan jasmani secara peripuna. Kematangan seksual dalam usia remaja mempunyai hubungan  dengan tingkah laku. James dan moore (psikolog) mengadakan penelitian terhadap remaja yang berusia 12-21 tahun sengan jumlah sampai 535 orang. Hasil penelitian menunjukkan adanya kegiatan-kegiatan hetero seksual (dengan temen lain jenis).
            Perkembangan perilaku seksual yang merupakan akibat berlangsung pertumbuhan kelenjar-kelenjar seks, adalah hal sangat penting dalam usia remaja. Perilaku dimaksud menunjukkan kekhasan remaja, baik dalam perilaku sosialnya maupun perilaku sseksual yang bersangkutan dengan dirinya.
            Perkembangan seksual yang berhubungan dengan pergaulan sosial remaja adalah terasa kuatnya dorongan lagi mereka untuk mendekati lawan jenis. Remaja pria mulai terdorong kuat untuk mendekati remaja puteri. Remaja puteri yang seakan memiliki daya magnit “menarik” pria, juga menunjukan perilaku “penyerahan” bahkan keaktifan mendekati lawan jenisnya.
            Perkembangan perilaku seksual yang berkaitan dengan diri remaja, di antara yang sangat menonjol adalah onani dan masturbasi. Bermain-main dengan alat kelamin uantuk kenikmatan diri boleh dikatakan susuatu yang bias bagi remaja laki-laki dan beberapa remaja wanita. Hal ini jika dibiarkan dan kurang perhatian dari orang tua tidak menutup kemungkinan kebiasaan tersebut aakan berkelanjutan pada penyimpangan seksual yang lebih parah. Memikirkan tentang sek dan merasakan tentang cinta akan berpengaruh terhadap minat mereka pada sekolah dan pelajaran.
            Dr. Mory Wood Alien menyetirkan dalam bukunya, “hal-hal yang harus dikenal oleh para remaja.” Pertama-tama para remaja harus mengubah pandangan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan seks. Memeng menutup kemungkinan segala pintu penyimpangan merupakan suatu motode yang palng baik dalam pendidikan. Namun bila kita selalu memikirkan ke jalan yang positif, maka kecenderungan untuk berpikir kearah seks akan terhindarkan.
            Namun beberapa dokter mengganggap onani (masturbasi) merusak kesehatan. Sedangkan sebagian yang lain menilai perbuatan onani (masturbasi) akan mengakibatkan lemah ingatan, lemah penglihatan, turun berat badan lemah syahwat dan lain sebagainya.
            Onani dan Mastrubasi adalah pebuatan menggosok alat kelamin dengan tujuan memperoleh kenikmatan seksual. Seorang laki-laki menggosok ujung penisnya (batang kemaluan), terutama pada ujun penis. Wanita melakukan Mastrubasi dengan mengisap alat kelaminnya, terutama pada kilorisnya Kelentit). Wanita juga bias melakukan mastrabasi dengan merapatkan kedua pahanya kemudian menggeseknya.
            Onani dan masturbasi biasanya dilakukan oleh anak-anak remaja (masa akil balig) dan orang dewasa. Kebiasaan onani dilakukan tidak hanya sebelum perkawinan tapi ada yang dilakukan setelah membangun rumah tangga. Bahkan ada yang melakukan sepanjang hidupnya.
            Lalu bagai mana hukumnya..? dalam pandangan islam, hokum onani dan masturbasi berbeda-beda. Sebagai ulama berpendapat bahwa onani hukumnya haram mutlak. Sedangkan sebagian yang lain mengatakan haram dalam suatu keadaan dan wajib dalam keadaan yang lain. Sebagai yang lain yang menghukumi mahruh.
            Pengikut mazhab Maliki, Syafi’I dan Zaid mengatakan bahwa onani hukumnya haram. Pendapat demikian itu didasarkan pada bahwa Allah telah menyuruh manusia untuk menjaga farji (kemaluan) dalam segala keadaan, kecuali untuk “mendatangi” istri atau budaknya. Dengan demikian, onani termasuk perbuatan melampaui batas. Pendapat ini lebih mengutamakan kesucian dan kebenaran mutlak makna yang ada di dalam Al-Quran.

Manusia dan Seks



SEKS DAN MANUSIA

Revolusi Seks dan Pandangan Islam
            pergaulan bebas adalah termasuk ciri-ciri dari budayaan barat. Belakangan ini kebudayaan bargaul bebas antara peria dan wanita tersebut juga telah melanda masyarakat agamis dani negara-negara yang sedang berkembang.
            Pergaulan bebas merupakan pencerminan hasil perjuangan untuk memperoleh persamaan hak-hak antara lelaki dan wanita dalam segala bidang. Para wanita modern menurut hak yang sama dalam bidang pekerjaan, kesenangan dan lain sebagainya. Sehingga pikiran-pikiran wanita dari suatu negara maju sekarang, berusaha membebaskan keterkungkungan yang sebelumnya mereka rasakan.
Pergaulan bebas antara pria dan wanita sangat membahayakan. Kebebasan berdua-duaan manusia yang berlainan jenis akan mengundang dorongan seksual. Karna pada diri manusia pada dasarnya terdapat “darah berahi” yang tidak dapat dirasakan karena terletak di alam bawah sadar, dimana manusia sendiri amat lemah terhadap daya Tarik yang berhubungan dengan rasa birahi itu. Maka apabila seorang lelaki dan perempuan berhadapan sendirian sangat memungkinkan timbulnya pertarungan nafsu birahi” dari kedua belah pihak.
            Sudah menjadi kenyataan yang sulit dipungkiri (aksioma) bahwa suasana kehidupan di kota-kota besar diserang oleh adanya “bom seks” iklan porni dengan berbagai ukuran, majalah, kertas bungkusan bergambar, film porno, poster yang dipasang dipintu gerbang, klub-klub malam dan ribuan wanita yang berbusana minim selalu menadi ciri khusus bagi masyarakat kota seluruh dunia.
            Dalam kehidupan manusia sehari-hari cenderung memusatkan perhatianya ke arah seksual. Hal ini akan membawa akibat:
1.      Adanya perkawinan yang belum cukup usia.
2.      Adanya anak-anak remaja yang terusmenerus ke lembah maksiat.
3.      Timbul kenakalan remaja.
4.      Munculnya grombolan-gerombolan remaja pemerkosaan masih banyak lagi.
Demikian pandangan islam dalam masalah seks. Suatu pandangan yang berpijak pada kecenderungan alami manusia secara terinci, ciri-ciri khusus fisik dan fitrahnya. Pandangan tersebut dengan perhitungan dampak yang ditimbulakannya tujuan yang akan dicapai.

Mendekati Zinah itu Sangat diLarang



Larangan Mendekati Zina
Manusia diciptakan oleh Tuhan atas pasangan laki-laki dan perempuan. Manusia antara laki-laki dan perempuan dibekali oleh Allah dorongan seksualitas yang berbeda sifatnya, yang satu merupakan pelengkap bagi pihak lainnya. Pada masa kanak-kanak dorongan seksual ini, khususnya yang berhubungan dengan coitus (persetubuhan), memeang belum terasakan. Tetapi setelah anak dalam usia remaja, saat organ mulai matang, maka kebutuhan coitus ini adalah merupakan kebutuhan alami, yaitu sebagai pemenuhan dorongan dasar seks. Hanya saja, dalam kehidupan masyarakat pelaksanan seksual ini perlu diatur, karena adanya norma-norma yang harus dijunjung dan di pertahankan. Jika pertumbuhan coitus dilaksanakan sebelum menikah, itulah perzinahan.
            Islam nenegaskan bahwa zina adalah jalan yang menyimpang dalam penyaluran nafsu seks. Zina dapat mengaburkan keturunan, megancam rumah tangga dan masyarakat. Di samping itu, melakukan hubungan seks diluar perkawinan berdampak pada timbulnya berbagai penyakit kelamin. Lantaran akibat yang demikian besarnya, islam melarang keras perbuatan zina.
Allah Swt. Berfirman :
Artinya : dan jaganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. “(QS Al-isra’ :32)
            Sayyid Sabiq dalam kitabnya “fiqhus Sunnah” mengemukakan dampak negatif perbuatan zina, yaitu :
1.      Zina merupakan perbuatan melanggar hokum dan ada sanksi hokum yang maksimal, juga membahayakan dan dapat mengancam keutuhan masyarakat.
2.      Zina merupakan sebab langsung menularnya penyakit-penyakit kelamin yang membahayakan.
3.      Zina mengakibatkan rusaknya rumah tangga, menghilangkan hasrat keluarga, memutuskan tali pernikahan dan memburuknya pendidikan yang diterima anak-anak.
4.      Dalam perzinahan terselib unsur menyia-nyiakan keturunan dan pernikahan harta kepada yang berhak.
5.      Zina merupakan pembebanan yang justru menimpa diri pezina itu sendiri,seperti hamil diluar nikah. Sang pezina (lelaki) terpaksa mendidik dan mengasuh anak yang secara hokum bukan anaknya.
6.      Adanya abortus (penguguran bayi) yang tidak bertanggung jawab.
Dilihat dari segi kesehatan, zina menyebabkan berbagai penyakit dan wabah yang mematikan. Dr. John Beardstown (seksolog) mengatakan :”indikasi-indikasi yang dikumpulkan dalam berbagai penelitian menunjukkan bahwa penyakit kelamin kebanyakan ditimbulkan oleh hubungan seks di luar pernikahan.” Penyakit itu antara lain:
a.       Penyakit sipilis.
Sipilis adalah jenis penyakit yang ditimbulkan oleh kuman. Penyakit juga dikenal dengan nama raja singa. Biasanya penularannya berlangsung melalui hubungan seks yang diharamkan. Karena pda umumnya berganti-ganti pasangan sangat mudah sekali tertular penyakut ini.
b.      Kencing Nanah.
Meski penyakit ini relative tidak berbahaya jika dibandingkan dengan sipilis, namun ia sangat ditakuti. Penyebab penyakit ini melalui hubungan seks yang tidak sah, pelacuran misalnya.

Penyakit sipilis dan kencing nanah adalah termasuk penyakit jenis kelamin yang sangat berbahaya, selain AISS orang yang terjangkit sipilis seluruh tubuhnya akan merasakan sakit.
Penyakit sipilis mempunyai dampak yang sangat besar terutama bagi ibu yang sedang mengandung (hamil), karena dapat bepengaruh kepada bai yang ada dalam kandungan.
Bayi yang dilahirkan dari pasangan yang terjangkit penyakit sipilis kemungkinan besar akan mengalami keguguran atau juga tidak utuh bagian tubuhnya, seperti cacat telinga, mata, kaki, tangan dan lain sebagainya.
Dr. calut Scote Nichold mengungkapkan: “Sebenarnya problema yang kita hadapi sekarang adalah perubahan nilai-nilai etika yang didorong oleh hubungan seks yang diharamkan. Hal ini pada gilirannya, menyebabkan berkembangnya berbagai penyakit kelamin denga pesat pada penderita penyakit, yang ditimbulkan oleh kebebasan seks.”
Sedangkan bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan zina terhadap masyarakat, berangkali lebih hebat dari penyakit sipilis. Lalu bagaimana situasi masyarakat?
Abu A’la AL-Mauudi mengatakan : “Perbuatan zina bertentangan dengan fitrah manusia. Seorang pezina akan terbiasa mencicipi tubuh wanita. Hal ini bertentangan dengan hubungan suami-istri yang ideal. Hubungan yang tudak sah, tidak akam menimbulakan kasih saying dan kebahagiaan di antara mereka.
Salah satu yang sulit untuk disankal, bahwa adanya perbuatan zina mengakibatkan lahirnya anak-anak haram. Biasanya kekerasan dan pelakuan sewenang-wenang akan menimpa pada anak-anak tersebut yang pada gilirannya akan meruntuhkan peradaban. Anak-anak dilahirkan dari zina biasanya dititikan di panti asuhan. Hal inilah sebenarnya yang akan melahirkan gangguan-gangguan pada diri anak tersebut, sekiranya kurang mendapat perhatian yang layak.
Diatas telah disebutkan bahwa pelacuran dapat dikatagorikan sebagai perbuatan zina. Pelacuran merupakan bentuk penyelewengan seksual bagi wanita maupun lelaki. Perbuatan ini dilakukan tanpa ada ikatan yang sah. Padahal dalam praktek pelacuran terkadang wanitanya telah bersuami atau lelakinya yang telah beristri dengan ikatan perkawinan yang sah.
Pelacuran adalah melakukan hubungan seks bagi wanta atau lelaki dengan menjajakan alat kelaminnya dengan imbalan uang. Perbuatan ini biasanya, sekarang, ditempatkan pada lokasi tertentu oleh para germo (mucikari). Pelacuran dilakukan secara terang-terangan atau tersembunyi sebagai bentuk perzinaan dan sebagai profesi kerja untuk mendapatkan uang.
Motivasi dan orientasi pelacur bermacam-macam. Di antaranya sengaja melacurkan diri, diajak temennya yang sudah lebih dulu melacur, kesulitan mencari kerja (kendala ekonomi) maupun putus asa karena gagal dalam studi, di samping putus pacaran.
Wanita pelacur ini umumnya bias disebut sebagai wanita tuna susila (WTS) dan belakangan istilah yang berkembang disebut Wanita Harapan. Sedangkan sebutan untuk pelacur pria adalah pria tuna susila (PTS) atau istilah yang ngetren gigolo yang banyak dijumpai di tempat-tempat pariwisata. Maka cinta bagi para pelacur bukan satu-satunya tujuan, yang penting uang. Namun ada pula pelacur merasa kepuasan seks dengan permainan cinta yang sebenarnya, sekalipun tanpa dibayar uang.
Dalam tafsir Ar-Razi disebutkan, Ibnu Abbas meriwayatkan, sesungguhnya Abdullah bin Ubay, kepada orang munafik, dating kepada Nabi Saw. Sambal membawa budak wanita cantic, yaitu Muadzah, lalu ia berkata : “ya Rasulullah! Ini ada hamba untuk anak yatim, apakah tidak tepat kalua aku suruh untuk melacur supaya anak-anak yatim ini dapat mengambil uapaya? Rasulullah menjawab : Tidak
Selain praktek perzinaan dengan bentuk pelacuran adalah Samen leven, atau istilah Jawaban disebut “kumpul kebo.” Yaitu praktek perzinaan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang wanta layaknya suami istri yang sah. Praktek ini lazi,nya dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan.
Islam memandang praktet perzinaan dan “kumpul kebo” sebagai suatu perbuatanzina. Islam tidak memperkenankan menyewakan kemaluannya dengan bebas. Islam tidak membolehkan seseorang menyuruh dan mengizinkan putera-puterinya melacurkan diri. Hal ini telah diperingatkan Allah dalam Al-Qur’an:
Artinya : “dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.”
            Sesungguhpun demikian berat hukuman yang diterakan bagi zina, namun islam juga memberi jalan keluar berupa konsep sebagai tindakan preventif (pencegahan ) perzinaan, yaitu perlu adanya pengawasan yang ketat tidak memberi peluang dan tempat yang memungkinkan dilakukanya perzinaan terutama pada kaum remaja yang pada umumnya dorongan nafsu seksualnya menggebu-gebu, manusia berlainan jenis yang bersunyi-sunyi akan cenderung untuk melakukan perbuatan yang mengarah ke seksual.
            Rasulullah Saw. Bersabda :
Artinya : “janganlah seorng pria bersembunyi-sembunyi dengan wanita yang tidak halal baginya, karena sesungguhnya yang ketiga dari keduanya adalah setan.” (HR. Ahmad).